Home Hukum Tersangka Trading Net89 Bertambah Satu

Tersangka Trading Net89 Bertambah Satu

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan, tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89 bertambah satu. Kini, total tersangka dalam kasus tersebut mencapai sembilan orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari sembilan tersangka, terdapat satu yang meninggal dunia dan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun satu tersangka baru itu berinisial DI. Sedangkan, satu tersangka yang meninggal dunia adalah Hanny Suteja (HS). "Iya, DI, penetapan tersangka terakhir," kata Ramadhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2).

Sementara itu, dua tersangka yang DPO adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI.

Baca Juga: Bareskrim Nilai Adanya Perbedaan Penjelasan antara BPOM Dengan Labkesda

"Dan kita sudah melakukan penerbitan DPO kemudiam kita juga sudah menerbitkan permohonan permintaan red notice," ucap Ramadhan.

Kemudian, untuk enam tersangka lainnya adalah Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI, serta Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI sedang dalam proses pelimpahan berkas perkara.

"Belum (ditahan), karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil," ujar Ramadhan.

Saat ini berkas perkara atas tersangka D, RS, dan ESI telah diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2). "Kemudian berkas yang kedua dengan tersangka DI, AAL dan FI akan dikirim pada hari senin 13 Februari 2023," kata Ramdhan.

Baca Juga: 350 Ton Beras Bulog Oplosan Yang Diungkap Polisi Bakal Didistribusi ke Pasar

Hingga saat ini, polisi sudah menyita barang bukti dari para tersangka, termasuk Reza Paten dan Alwin. Dari Reza, penyidik telah menyita dua unit mobil serta barang lelang yang dibelinya dari figur publik, Atta Halilintar dan Taqy Malik.

Selain itu, disita juga barang lelang ikat kepala (headband) yang dibeli dari Atta Halilintar dan sepeda yang dibeli dari Taqy Malik. "Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar Ramadhan.

Dari tersangka Alwin Aliwarga (AAL), penyidik menyita satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar. Lalu, Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di kantor wilayah Palmerah, Jakarta Barat juga telah disita pada Desember tahun lalu.

35