Home Info Beacukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai

Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai

Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC). Kali ini sinergi dilakukan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Purwokerto.

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Semarang menggelar kegiatan Coffee Morning dengan pengusaha BKC, pada Rabu (08/02). Kegiatan ini mengundang seluruh pengusaha BKC berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol di wilayah Semarang.  

“Acara Coffee Morning ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi terkait dengan PMK nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Selain itu, juga dapat menjadi wadah bagi pengguna jasa untuk menyampaikan saran, masukan, bahkan mungkin kendala yang dihadapi, sehingga Bea Cukai Semarang dapat terus memberikan pelayanan yang prima. Apalagi di tahun 2023 ini, target penerimaan meningkat, menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Bea Cukai untuk selalu melakukan perbaikan demi hasil kinerja yang lebih baik,” ujar Bier dalam sambutannya.

Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dilakukan secara berkala sesuai dengan jenis barang kena cukainya. Sementara penyampaian barang kena cukai yang selesai dibuat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui data elektronik yang dilakukan melalui sistem aplikasi di bidang cukai (Exsis) dan melalui tulisan di atas formulir di mana penyampaian dilakukan sesuai format yang ada di PMK nomor 161/PMK.04/2022. Penyampaian melalui formulir dapat dilakukan jika terdapat kendala penyampaian melalui data elektronik atau karena keadaan tertentu.

Sebelumnya, Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Daerah Demak telah menyelenggarakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis tentang pengumpulan informasi dan prosedur penginputan aplikasi sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), pada Selasa (31/01). 

Siroleg merupakan aplikasi yang berfungsi untuk mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok ilegal, dengan harapan dapat membantu kinerja aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, di Purbalingga, Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu Dinas Kominfo Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan talkshow bertajuk “Pemberantasan Rokok Ilegal” yang disiarkan melalui radio Gama Soedirman, pada Rabu (08/02). Tujuan talkshow ini untuk mengedukasi dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga peredarannya dapat dicegah.

“Kolaborasi ini merupakan implementasi dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dari sisi sosialisasi ketentuan terkait cukai,” ujar Kepala Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto.

Sebelumnya, Bea Cukai Purwokerto juga telah melakukan koordinasi pengawasan peredaran barang kena cukai bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, pada Selasa (07/02). 

Koordinasi ini dalam rangka penyelenggaraan kegiatan dan operasi menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023.

“Kami berharap koordinasi yang baik di awal tahun ini dapat menciptakan pengawasan yang optimal, efektif, dan efisien terhadap barang kena cukai ilegal menggunakan DBH CHT Tahun Anggaran 2023 sehingga masyarakat juga bisa mendapat manfaatannya secara optimal,” pungkas Erry.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI