Home Hukum Kuasa Hukum Bharada E: Apapun Keputusannya Hari Ini Dia Ikhlas

Kuasa Hukum Bharada E: Apapun Keputusannya Hari Ini Dia Ikhlas

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (15/2). Pihak Kuasa Hukum Bharada E mengatakan bahwa kliennya telah siap dengan putusan Majelis Hakim nantinya.

"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami Penasihat Hukum, dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Sementara itu, terkait dengan pembacaan putusan hari ini, Ronny mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembelaan secara maksimal terhadap Bharada E. Ia mengatakan, selama proses peradilan berlangsung, masyarakat sudah dapat melihat sejumlah fakta persidangan yang ada, termasuk berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalan persidangan.

"Kalau kita lihat, bahwa Richard Eliezer, dia konsisten, komitmen, jujur, membantu proses ini sampai pada penghujung ini, putusan," ujarnya.

Ronny pun menyampaikan dua poin harapannya atas putusan yang kelak Majelis Hakim berikan pada Bharada E. Salah satunya berkaitan dengan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang dimilikinya, sebagaimana telah direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pertama adalah, status dia sebagai justice collaborator. Kalau kita melihat, bahwa status dia sebagai justice collaborator sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, [pada] Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan. Kita lihat, bahwa dalam hal ini juga, Hakim bisa memutus merujuk kepada justice collaborator," tutur Ronny Talapessy.

Selain itu, Ronny juga berharap bahwa Majelis Hakim dapat mempertimbangkan posisi Bharada E yang berada di bawah perintah dari atasannya Ferdy Sambo, seperti termaktub dalam nota pembelaan pihak Bharada E. Terlebih, sebagaimana terungkap dalam persidangan, Bharada E memiliki faktor-faktor kepatuhan, ketaatan, relasi kuasa, serta kondisi psikologi yang membuatnya menuruti perintah Sambo.

"Kalau dari pembelaan kami, tim penasihat hukum, adalah lebih kuat kepada Pasal 51 ayat 1 (Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP) [terkait] perintah jabatan, dan dalam fakta persidangan, yang terlihat bahwa posisi dari Richard Eliezer, bahwa kami harapkan, bahwa dalam hal ini, di poin kedua yang tadi saya sampaikan, Hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer. Kalau melihat dari petitum kami dan fakta persidangan," kata Ronny.

Kendati demikian, Ronny mengatakan bahwa ia tetap akan menyerahkan putusan mendatang kepada Majelis Hakim yang memutus perkara pembunuhan Brigadir J itu. Ia juga menegaskan bahwa ia tak ingin mendahului putusan Majelis Hakim dengan harapan yang disampaikannya itu.

"Kami menghormati, menghargai, proses persidangan yang mulia ini. Jadi, itulah adalah harapan dari kami, tim penasihat hukum dan keluarga. Selanjutnya, kami berdoa kepada Tuhan, sehingga Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini digerakkan oleh Tuhan, bahwa memutus dengan hati nurani," tutup Ronny.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu (18/1) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Bharada E.

Adapun, dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

181