Home Ekonomi Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Legislator: Penerapan KRIS Butuh Kajian Mendalam

Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Legislator: Penerapan KRIS Butuh Kajian Mendalam

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan yang  dihapus tahun ini. Adapun saat ini KRIS tengah diuji coba di 10 Rumah Sakit (RS) di tingkat RSUP, RSUD dan RS Swasta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta agar tahapan menuju penerapan KRIS dilakukan berdasarkan kajian mendalam, komprehensif dan penuh kehati-hatian. Menurutnya, kajian mendalam dibutuhkan agar penerapan KRIS tidak merugikan masyarakat, RS dan BPJS Kesehatan.

"Karena ketidakpastian yang amat mungkin terjadi. Kita fokus pada kehati-hatian agar saat diterapkan ini benar-benar meningkatkan layanan," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan KRIS harus memiliki standar yang sama dalam hal pelayanan. Musababnya, secara prinsip kebijakan KRIS bertujuan untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan dari sisi prasarana, pelayanan medis dan administrasi.

"Banyak keluhan yang masuk bagaimana pengguna BPJS dibeda-bedakan. Namun, mulai ada pembenahan yang dilakukan kita apresiasi yang dilakukan Dirut BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan," kata Kurniasih.

Adapun ihwal iuran BPJS Kesehatan usai penghapusan kelas 1,2 dan 3, Kurniasih menekankan bahwa tidak ada perubahan bagi pesertanya selama proses uji coba dilakukan.

"Saat ini iuran peserta tidak boleh naik. Yang terjadi adalah perubahan tarif pembayaran dari BPJS Kesehatan terhadap klaim RS, jadi bukan iuran peserta yang berubah," imbuh Kurniasih.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pelaksanaan KRIS dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun 2025. Dengan demikian, pada tahun 2026, kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan dihapus seluruhnya dan KRIS berjalan secara penuh. Adapun penerapan KRIS dilakukan pemerintah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

77