Home Hukum Alasan Hakim Kabulkan Status JC Bharada E

Alasan Hakim Kabulkan Status JC Bharada E

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E. Hakim pun menyatakan bahwa Bharada E layak untuk menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam perkara pembunuhan tersebut.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Pasalnya, kata Alimin, syarat yang menentukan bahwa perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap seorang Justice Collaborator dapat diberikan apabila tindak pidana yang diungkap termasuk dalam kategori tindak pidana tertentu sesuai dengan putusan LPSK sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Selain itu, Alimin juga menjelaskan bahwa seorang Justice Collaborator tidak boleh menyandang status sebagai pelaku utama dalam suatu perkara. Terkait itu, Alimin dalam putusan pun menyatakan bahwa meski merupakan eksekutor, Bharada E bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut. Majelis Hakim pun meyakini bahwa pelaku utama itu adalah Ferdy Sambo.

“Terdakwa (Bharada E) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak Korban Yosua. Sedangkan, Saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” ucap Alimin, dalam persidangan.

“(Bharada E) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama,” imbuhnya.

Majelis Hakim pun menilai, kejujuran Bharada E telah membuat terang perkara ini. Pasalnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J ada banyak barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, maupun ditambah. Bahkan, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pihak untuk mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan perkara.

“Meskipun untuk itu, menempatkan Terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian,” ujar Alimin.

127