Home Hukum Pertimbangan Justice Collaborator Ringankan Vonis Bharada E

Pertimbangan Justice Collaborator Ringankan Vonis Bharada E

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E. 

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa telah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, posisi Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah peran Bharada E sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator).

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari," ujar Alimin Ribut Sujono ketika membacakan putusan terhadap Bharada E, di PN Jakarta pada Rabu (15/2).

Majelis Hakim juga mempertimbangkan posisi Bharada E yang telah memperoleh kata maaf dari keluarga Brigadir J atas perkara pembunuhan tersebut.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh Alimin Ribut.

Sementara itu, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan satu hal yang memberatkan posisi Bharada E dalam perkara tersebut. Hal itu yakni sikap Bharada E yang tidak menghargai hubungan baik dengan Brigadir J.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Alimin Ribut dalam putusan tersebut.

117