Home Hukum Polri Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Polri Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Jakarta, Gatra.com- Mabes Polri mengaku telah menjadwalkan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjadwalan itu telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri usai Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/2).

Kendati demikian, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan. Dedi memastikan kepolisian bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap Richard apabila sudah digelar.

"Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis sanksi pidana penjara 1,5 tahun kepada Bharada E. Majelis Hakim pun menilai terdakwa Richard Eliezer yang juga sebagai justice collaborator telah bekerja sama dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.

87