Home Hukum Polri Pastikan Kondisi Pilot Philip yang Disandera KKB dalam Kondisi Baik

Polri Pastikan Kondisi Pilot Philip yang Disandera KKB dalam Kondisi Baik

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kondisi pilot Susi Air Philip Mark Merthens yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, dalam keadaan sehat. Dedi menyampaikan hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

“Alhamdulillah sehat tapi saat ini masih di bawah KKB,” ucap Dedi saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Dedi mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan penyelamatan melalui pendekatan lunak atau soft approach dengan melakukan komunikasi ke pihak KKB. Ia juga mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz juga terus melakukan pemetaan lokasi keberadaan Kapten Philip.

“Ya, dari satgas tentunya sudah melakukan mapping (pemetaan) itu ya, tinggal sekali lagi, soal penegakan oleh kapolda lebih diutamakan soft approach itu yang secara maksimal harus kita lakukan dulu,” ujarnya.

Baca Juga: TNI/Polri Kirim Tim Negosiasi untuk Bebaskan Philip Mark Mehrtens

Namun demikian, Dedi belum bisa membeberkan soal hasil dari upaya pendekatan soft approach yang dilakukan Satgas Damai Cartenz karena masih berproses. Ia juga berharap pilot pesawat Susi Air dapat segara diselamatkan.

“Harapan kami dengan menggunakan pendekatan soft approach oleh Satgas Damai Cartenz, pilot dapat dikembalikan dengan keadaan yang baik,” tuturnya

Diketahui, pesawat pilatus milik maskapai Susi Air sempat dibakar KKB yang dipimpin Egianus Kogoya di Lapangan Terbang Paro pada Selasa (7/2/2023) pagi. Pilot pesawat tersebut pun disandera oleh KKB.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri sebelumnya membenarkan bahwa Kapten Philip Mark Merthens berada di tangan Egianus Kogoya yang merupakan pimpinan tertinggi KKB wilayah Nduga.

"Pilot ada di kelompok Egianus, kita masih belum bisa tahu kondisi pilotnya," kata Fakhiri di Mimika, Selasa (14/2). Ia menegaskan, TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap kelompok Egianus Kogoya yang membakar pesawat Susi Air tersebut.

49