Home Hukum Empat Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, termasuk WN AS Segera Jalani Sidang

Empat Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, termasuk WN AS Segera Jalani Sidang

Jakarta, Gatra.com – Empat tersangka kasus dugaan korupsi sateli pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), salah satunya warga negara Amerika Serikat (AS), TVH, segera menjalani sidang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (16/2), mengatakan, mereka segera menjalani sidang karena penyidik telah menyerahkan mereka kepada Tim JPU Koneksitas.

Baca Juga: Warga AS dan 3 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Dijebloskan ke Tahanan

Ia menjelaskan, Tim Penyidik Koneksitas menyerahkan keempat tersangka kepada Tim JPU Koneksitas pada hari ini. Pelimpahan tahap dua atau tanggung jawab atas tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Keempat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012–2021 yang perkaranya dilimpahkan ke tahap dua tersebut, yakni:

1. AW selaku Komisaris Utama PT DNK.
2. SCW selaku Direktur Utama PT DNK.
3. Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
4. TVH selaku warga negara AS menjabat senior advisor PT DNK.

“[Mereka] dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.

Ketut menjelaskan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan keempat tersangka kasus dugaan korupsi satelit pada Kemhan tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Tim Penyidik Koneksitas menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi satelit pada Kemhan kepada Tim JPU. (GATRA/Dok. Kejagung)

Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan Tim Penyidik Koneksitas sejak Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tim Koneksitas Nomor Print-02/PM/PMpd.1/03/2022 dan Print-08/PM/PMpd.1/11/2022.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti,” ujarnya.

Sewa Artemis dengan Avanti tersebut dalam proses kontraknya dilakukan tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), dan tidak ada proses penetapan pemenang kontrak.

“Tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan,” ujarnya.

Bukan hanya itu, secara teknis bahwa satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya.

Baca Juga: Penyidik Cekal Warga AS Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Akibat perbuatan para tersangka itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 (Rp453 miliar) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatan tersebut Tim Penyidik Koneksitas menyangka keempat orang di atas melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

145