Home Hukum Hakim PN Jaksel Tinjau Tanah Perkara Wanprestasi

Hakim PN Jaksel Tinjau Tanah Perkara Wanprestasi

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengecek lokasi tanah atau pemeriksaan setempat (descente) yang menjadi objek sengketa wanprestasi yang diajukan PT Signum Development (PT SD) terhadap para ahli waris Nausin bin Emad.

“Kita selesai sidang lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Laksanto Utomo, kuasa hukum PT SD di lokasi tanah yang terletak di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Pada peninjauan lokasi tanah seluas kurang lebih 3.500 meter tersebut, ketiga hakim serta panitera pengganti PN Jaksel menghadiri lokasi tanah. Setelah ini, para pihak akan mengajukan kesimpulan.

“Agenda selanjutnya kesimpulan dalam dua minggu [pekan] lagi,” katanya.

Lurah setempat, Rizki Janwar, mengatakan, hadir bersama ketua RT dan RW memenuhi undangan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang lapangan.

“Yang pertama, ini jelas untuk mengetahui batas-batas yang disengkatan karena ini memang berdampingan,” ujarnya.

Rizki mengungkapak, pihaknya juga perlu mengetahui batas-batas tanah yang menjadi objek perkara wanprestasi agar setelah tidak lagi menjadi objek sengketa, pihaknya dapat memberikan pelayanan pemerintah kelurahan.

“Tanah yang disengketan dalam letter c kelurahan, tercatat. Tapi yang milik sendiri telah sertifikat, ini juga mungkin bisa lihat kembali batas-batasnya,” ucap dia.

Manajer Legal PT SD, Panca Subagyo, mengatakan, majelis hakim mendatangi lokasi tanah untuk memastikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa perkara Nomor 205/PDT.G./2022/PN.Jkt.Sel ini memang ada.

“Majelis hakim juga menghadirkan penggugat dan tergugat. Majelis hakim ingin memastikan tanah tersebut ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gugatan wanprestasi ini berawal dari jual-beli tanah seluas 3.500 M2. Pihaknya membelit tanah di Jalan RA Kartini dari tergugat ?pada 13 Januari 2010.

PT SD telah melakukan Objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB dengan tergugat selaku ahli waris Nausin dan penjual tanah tersebut. Sekitar 12 tahun kemudian, tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah.

Panca mengungkapkan, pihaknya telah membayar pembelian tanah tersebut dan menguasai secara fisik, telah dirugikan, baik secara materiil dan imateriil karena tidak bisa memanfaatkan tanah seluas tersebut.

“Kita pun tidak mau dirugikan, uang kita sudah masuk ke penjual, akhirnya kita menggugat ke penjual,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa tanah yang telah dibeli dari penjual diklaim pihak lain yang tiba-tiba memasang plang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Awalnya di depan ada plang kita, PT Signum, cuman entah bagaimana ada pihak lain yang merasa mereka memiliki tanah itu pada tahun 2022,” katanya.

Panca menyampaikan, gugatan ini agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara hukum. “Ya [harapannya] ada penyelesaian. Kalau memang secara fisik dan hukum tidak bisa dimenangkan oleh si penjual, kita minta uang kita dikembalikan,” ucapnya.

Panca juga menyampaikan, pihaknya mengharapkan majelis hakim PN Jaksel yang menangani perkara ini dapat melihat bahwa benar objek tanah dalam PPJB telah dikuasi secara fisik oleh PT SD. Terkait ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

85

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR