Home Hukum Kapolri Perintahkan Propam Tuk Segera Menggelar Sidang Etik Bharada E

Kapolri Perintahkan Propam Tuk Segera Menggelar Sidang Etik Bharada E

Jakarta,Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang komisi kode etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah Bharada E mendapatkan vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (17/2).

Menurut Dedi, Divisi Propam Polri saat ini sedang menyiapkan jadwal pelaksanaan sidang etik tersebut, termasuk menyiapkan proses administrasi komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik terhadap Richard.

Dedi mengatakan dalam sidang kode etik nanti juga akan mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia mengatakan juga akan melibatkan pihak ahli serta pengawas eskternal, yakni Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas).

"Biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," ungkapnya.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Etik Bharada E Segera Digelar, Polri Akan Libatkan Kompolnas

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang saat itu sebagai polisi dengan pangkat jenderal bitang dua tersebut marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

57