Home Hukum Orang tua Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan dan Minta Kenaikan Jabatan

Orang tua Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan dan Minta Kenaikan Jabatan

Jakarta, Gatra.com- Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta sejumlah hak dari anak kliennya.

"Kami datang ke sini membawa klien kami, Ito Rosti dan Lae Samuel bersama bere saya, Yuni. Pertama untuk mengurus hak-hak almarhum bere saya, Nofriansyah Yosua Hutabarat baik hak dia sebagai anggota Polri pasca dibunuh jadi meninggal," ujar Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2).

Kamaruddin menyebutkan, hak Yosua yang dimintanya di antaranya, pemulihan nama baik, serta kenaikan pangkat dari brigadir polisi manjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar Polri mengurus asuransi milik Yosua, yakni Asabri, serta barang milik Yosua yang disita agar dikembalikan.

"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," ucapnya.

Ia juga meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian pembunuhan dijadikan museum.

"Kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan, supaya rumah itu rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi," ucapnya.

Kedatangan keluarga Brigadir J ini ke Bareskrim untuk menemui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di ruangannya.

Mereka ingin menyampaikan apresiasi karena telah mengungkap kasus kematian anaknya. Selanjutnya, Samuel juga menyampaikan apesiasi dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menuntaskan perkara penembakan Yosua.

"Kedatangan kami menjumpai Kabareskrim untuk mengucapkan rasa terimakasih kami bahwa persoalan almarhum anak kami Yosua sudah terbuka dengan seterang-terangnya. Hasil kerja dari beliau dengan tim dan anak buahnya bisa begitu sukses menjalankan tugas mengungkap kasus ini," kata Samuel.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih sebagai polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

89