Home Kesehatan RUU Kesehatan Atur BPJS di Bawah Kemenkes, Ali Ghufron: Suatu Kemunduran

RUU Kesehatan Atur BPJS di Bawah Kemenkes, Ali Ghufron: Suatu Kemunduran

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan bakal menetapkan posisi BPJS Kesehatan di bawah wewenang Kementerian Kesehatan. Padahal, aturan saat ini, posisi kelembagaan BPJS Kesehatan berada langsung di bawah Presiden.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pun mengkritisi rencana tersebut. Menurutnya, mengembalikan BPJS Kesehatan di bawah wewenang Kemenkes menjadi suatu kemunduran. Meskipun, pada awal dibentuk tahun 1968 silam, BPJS Kesehatan yang saat itu bernama BPDPK (Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan) memang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Namun, seiring waktu, revolusi BPJS Kesehatan baru bisa menjadi mandiri sejak berada di bawah kepemimpinan Jokowi.

Baca Juga: Miliki Kesisteman yang Andal, BPJS Kesehatan Dulang Penghargaan

"Kalau sekarang BPJS Kesehatan menjadi di bawah satu Kementerian, saya tidak tahu apakah ini menjadi lebih baik atau lebih jelek?" ujar Ali dalam sebuah diskusi publik, Jumat (17/2).

Ali menilai, posisi BPJS Kesehatan saat ini yang langsung di bawah Presiden sudah tepat. Ihwal laporan kinerja dan permasalahan di BPJS Kesehatan bisa secara langsung sampai ke Presiden. Rencana perubahan posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan dianggap melemahkan wewenang BPJS Kesehatan dalam mengambil tindakan.

"Kalau sekarang BPJS (Kesehatan) bisa memutus hubungan kerja sama dengan rumah sakit yang fraud (curang), kalau besok kami enggak bisa langsung, jadi harus izin dulu ke Kemenkes," ucap Ali.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Program JKN Sudah Beri 1,5 Miliar Layanan

Ia pun menegaskan, BPJS seyogiyanya bukan hanya menyangkut jaminan kesehatan. Kendati, urusan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan hingga jaminan kematian juga masuk dalam lingkup kerja BPJS. Karena itu, ia menganggap tidak tepat bila pertanggung jawaban BPJS yang mengelola dana peserta (publik) ini hanya di bawah Kementerian Kesehatan.

"Ini dana peserta kok secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawabannya di bawah Kemenkes?" imbuh Ali.
 

255