Home Hukum Kejagung Ungkap Alasan JPU Lawan Banding Ferdy Sambo Dkk

Kejagung Ungkap Alasan JPU Lawan Banding Ferdy Sambo Dkk

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meladeni upaya hukum banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” kata Ketut Sumeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (17/2).

Baca Juga: Kejagung Resmi Ajukan Banding Untuk Kawal Pengajuan Banding Sambo Dkk

Ketut menjelaskan, upaya hukum banding yang dilakukan tersebut agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.

Adapun upaya hukum banding yang telah diajukan JPU untuk melawan banding terdakwa Ferdy Sambo dkk tersebut, yakni:

1. Kuat Ma'ruf

Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

2. Ferdy Sambo

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

3. Putri Candrawathi

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

4. Ricky Rizal Wibowo

Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Adapun banding yang diajukan diajukan para terdakwa sebelumnya, adalah:

1. Ferdy Sambo

Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

2. Putri Candrawathi

Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Baca Juga: LPSK Apresiasi Sikap Jaksa yang Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

3. Ricky Rizal Wibowo

Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

4. Kuat Ma'ruf

Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

290