Home Regional Jual Tanah Pemkab, Mantan Kades di Lombok Barat Dibekuk Polisi

Jual Tanah Pemkab, Mantan Kades di Lombok Barat Dibekuk Polisi

Mataram, Gatra.com - Mantan Kepala Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Tersangka inisial FA diduga menjual lahan yang berada di Desa Kuranji seluas 25 are,' kata Direktur Krimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, (18/2).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat perusahaan palsu untuk meyakinkan korban. "Saat melakukan transaksi jual beli, korban NTB tidak terlalu mengecek secara detail apa yang dibeli dan apa yang dijual oleh tersangka, ” kata Teddy.

Baca Juga: Bea Cukai Mataram dan BNN Provinsi NTB Ungkap Peredaran Sabu

Dikatakan Teddy, korban baru mengetahui lahan yang dibelinya masih tercatat milik Pemkab Lombok Barat, setelah ia sudah menyerahkan uang ke tersangka.  

"Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta uangnya kembali. Namun, tidak terjadi kesepakatan sehingga pihak pembeli melaporkan kasus ini ke Polda NTB, dan ditindaklanjuti Polda," ujar Teddy.

Teddy menambahkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Adapun tersangka FA bersama rekannya, IK, telah ditetapkan jadi tersangka. IK bertugas mengatur pertemuan antara mereka.

"Status tersangka dilaporkan sebagai kasus penipuan, bukan penjualan aset. Kami tetapkan KUHP pasal 378 tentang penipuan dengan penjara 4 tahun,” pungkas Teddy.

383