Home Nasional Ini Kata Pengusaha yang Menghancurkan Ema Idham, Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno

Ini Kata Pengusaha yang Menghancurkan Ema Idham, Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno

Padang, Gatra.com- Salah satu bangunan cagar budaya bersejarah di Kota Padang, Sumatera Barat dihancurkan. Hilangnya rumah singgah Presiden Soekarno itu kini menuai polemik dari berbagai pihak.
 
Cagar budaya Rumah Ema Idham ini didirikan pada tahun 1930. Terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pernah ditempati Bung Karno selama di Kota Padang pada tahun 1942.
 
Sayangnya, rumah yang berlokasi berseberangan jalan dengan Rumah Dinas Wali Kota Padang itu kini rata dengan tanah. Hanya tersisa bekas tembok dan material bangunan yang telah dihancurkan dengan alat berat.
 
"Sayang sekali dihancurkan. Padahal rumah bersejarah. Hanya saja selama ini kita gak tahu. Saya saja baru tahu sekarang," kata Dewi (24/2) pada Gatra.com di Padang, Selasa (21/2).
 
Padahal, rumah ini ditetapkan cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
 
Rumah yang pernah ditempati Bung Karno ini, sempat dimiliki mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, lalu dijual. Rumah ini bahkan pernah dijadikan posko partai politik dan kafe. Akhirnya dirobohkan setelah dibeli Suwinto Sadikin, seorang pengusaha air minum kemasan di Kota Padang.
 
"Kami bongkar sejak tiga minggu lalu, dan direncanakan dibangun restoran. Bukan hanya pemasukan untuk kami, tapi juga membuka lowongan kerja," ungkap Suwinto saat dimintai keterangan awak media.
 
Menurutnya, alasan menghancurkan rumah cagar budaya itu, karena telah meminta advice planning atau Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Pemko Padang melalui Dinas PUPR Kota Padang. Terlebih lagi, ia mengaku tak mengetahui bangunan yang dimilikinya itu termasuk cagar budaya. 
 
"Kami tidak tahu ini cagar budaya, karena Pemko Padang sudah keluarkan KRK melalui Dinas PUPR. Dengan KRK dari Pemko Padang ini, kami lakukan. Karena kami sudah berminat membangun restoran di sini," jelasnya.
 
Dia menyebut, tanah dan bangunan cagar budaya itu dibelinya dari pemilik sebelumnya bernama Andreas Sofiandi pada tahun 2017 silam. Setelah COVID-19 landai, ada yang berminat membangun restoran, sehingga rumah itu dihancurkan.
 
Suwinto menilai, pembangunan restoran nanti bakal berefek positif bagi masyarakat banyak. Mulai dari terbukanya lapangan kerja, bahkan juga akan menambah jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Padang. 
 

Setelah isu penghancuran bangunan cagar budaya ini mengapung ke permukaan publik, Suwinto belum bisa memberi keputusan, dan masih perlu koordinasi dengan Pemko Padang lebih lanjut. Dengan harapan polemik di tengah masyarakat tak makin membesar.
 
"Kita koordinasi lagi dengan Pemko Padang. Apa rencana pembangunan restoran ini berjalan atau tidak. Atau dibangun kembali replika cagar budayanya," pungkas Suwinto.
433