Home Hukum BPHN Minta Penegak Hukum Usut Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Padang

BPHN Minta Penegak Hukum Usut Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Padang

Jakarta, Gatra.com – Badan Pembinaan Hukum Indonesia (BPHN) menyatakan perlu dilakukan penegakan hukum atas penghancuran Rumah singgah Bung Karno atau Rumah Ema Idham di Kotamadya Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta pada Rabu (22/2), meminta penegak hukum di Padang menindaklanjuti penghancuran Rumah Singgah Bung Karno tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum setempat harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widodo.

BPHN menilai langkah-langkah hukum perlu dilakukan karena kalau tidak, nantinya akan menjadi presiden buruk terhadap pelestarian cagar budaya di negeri ini.

“Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

BPHN juga mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melakukan langkah-langkah atau upaya atas penghancuran rumah singgah Bung Karno tersebut.

BPHN mendukung upaya atau langkah-langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dan jajarannya terkait penghancuran Rumah Singgah Bung Karno tersebut.

“Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kita memang masih menjadi pekerjaan besar kita semua, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perlu dilakukan penegakan hukum karena Rumah singgah Bung Karno bernama Rumah Ema Idham yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 12 Padang, itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Status tersebut, lanjut Widodo, ditetapkan oleh wali Kota Padang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Kini, Rumah Singgah Cagar Budaya Rumah Ema Idham itu kini ternyata telah rata dengan tanah karena rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya.

“BPHN sangat menyayangkan dan sangat prihatin sekali Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dihancurkan,” ujarnya.

64