Home Hukum Polisi Ringkus Pelaku Pengambilan 5 Boks Tramadol, Obat Keras Pengganti Narkoba

Polisi Ringkus Pelaku Pengambilan 5 Boks Tramadol, Obat Keras Pengganti Narkoba

Mataram, Gatra.com-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil megamankan FS warga Cakranegara, Kota Mataram karena terlibat penyimpanan dan penyebaran tramadol setelah sebelumnya yang bersangkutan mengambil paketan yang berisi tramadol di salah satu jasa pengiriman barang yang berada di Mandalika, Kecamatan Sandubaya.

Tramadol merupakan obat yang biasa dipakai untuk meredakan rasa nyeri yang hebat seperti luka operasi. Namun belakangan ini obat tersebut kerap disalahgunakan untuk mabuk atau memberikan efek fly, di mana orang menggunakannya dengan dosis yang tinggi. Tramadol harusnya digunakan dengan resep dokter, obat tersebut malah beredar luas di kalangan remaja, bahkan digunakan sebagai pengganti narkotika.

“Iya, pelaku kami amankan pada Jumat (17/2) kemarin saat mengambil paketannya yang berisikan tramadol,” ucap

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangannya Senin (20/2) mengungkapkan, terungkapnya kasus ini atas informasi yang diterima dari masyarakat. Di mana, informasi yang diterima itu bahwa akan ada penerima paket yang berisikan obat keras jenis tramadol.

Diklatakan, petugas kemudian membongkar paketan itu, ditemukan sedikitnya 5 boks tramadol. Ditemukan juga 6 butir tramadol di kantong celana pelaku. Pengakuan FS, tramadol itu dipesan melalui online.

Selain itu polisi juga mengamankan kendaraan dan HP. Pelaku juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan 8 butir tramadol yang disimpan di kaleng rokok. Begitu juga HP iPhone 5 juga turut diamankan.

FS dan semua barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kami disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

473