Home Hukum Megakorupsi Kebun Sawit, Bos Duta Palma Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Megakorupsi Kebun Sawit, Bos Duta Palma Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus megakorupsi perizinan lahan kelapa sawit Duta Palma Group, bakal menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Bos Duta Palma itu terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup atas dakwaan primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Di Balik Kerugian Negara Rp87 Triliun Akibat Kasus Duta Palma, Ini Kata Ahli

Surya Darmadi juga dijerat pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebasar Rp1 miliar," kata JPU pada persidangan lalu, Senin (6/2).

Jaksa juga membebankan uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan perekonomian negara kepada Surya Darmadi. Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bisnis perkebunan kelapa sawit Bos Duta Palma, itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640, dan US$7,885,857.36. Selain itu tindakan korupsi Surya Darmadi juga dinilai telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

"Jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut," kata JPU.

126