Home Hukum Tak Tunggu Hukum Pidana Usai, Demosi Bharada E Berlaku Sejak Kemarin

Tak Tunggu Hukum Pidana Usai, Demosi Bharada E Berlaku Sejak Kemarin

Jakarta, Gatra.com- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu, (22/2) kemarin. Sidang etik digelar terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer masih dipertahankan menjadi anggota polri dan ia didemosi selama satu tahun.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan demosi yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer berlaku setalah putusan sidang kode etik kemarin.

“(Sejak) diputuskan, Tok! Yang bersangkutan terima karena tidak banding, tanda tangan maka berlaku setelah hari itu, Jadi kalo kemarin diputuskan kemarin di tanda tangan ya berlaku hari itu ke depan satu tahun,”ujar Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (23/2).

Selain itu, Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa berbeda antara ranah pidana dengan ranah sidang kode etik. Sebab, kedua putusan pidana dan putusan KKEP berbeda.

“Jadi jangan di paralel kan dengan pidana, karena beda ranah putusan pidana dengan putusan KKEP,” jelasnya.

Sebelumnya, pada sidang komite kode etik memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didemosi satu tahun.

Putusan itu diambil sidang komite etik yang terdiri dari Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Kemudian, anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu (22/2).

"Sanksi administrasi, demosi satu tahun," kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Bharada E juga disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri. Bharada E juga dipastikan tetap bertahan di Polri.

Ada pertimbangan dalam memutuskan putusan dimaksud. Bharada E belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya.

Selain itu, Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator. Selama proses persidangan ia bersikap sopan serta masih berusia muda sehingga masih memiliki peluang meraih masa depan yang baik.

60