Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan PNS Predator Anak

Kejagung Tangkap Buronan PNS Predator Anak

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Abed Nego Lohjaya di Karijawa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia merupakan buronan perkara predator anak dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

“Mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Ketut Sumadana di Jakarta, Kamis (23/2).

Ia menjelaskan, Tim Tabur Kejagung menangkap Abed Nego Lohjaya pada Rabu malam (22/2), sekitar pukul 21.10 WITA. Dia merupakan terpidana perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Terpidana Abed Nego Lohjaya yang merupakan PNS tersebut ditangkap karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Oleh karenanya terpidana [Abed Nego Lohjaya]? dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Anak dari Yason Ketut Lusuh tersebut tidak melakukan perlawanan atau bersikap kooperatif ketika ditangkap. Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung membawa terpidana menuju Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Abed Nego Lohjaya dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.

“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.

91

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR