Home Info Beacukai Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Papua

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Papua

Jayapura, Gatra.com – Pengawasan terhadap peredaran narkotika menjadi salah satu tugas yang dilakukan oleh Bea Cukai. Sinergi dalam pengawasan barang haram tersebut secara konsisten dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Penindakan terhadap narkotika kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Sorong.

Penindakan terhadap narkotika dilakukan oleh Bea Cukai Jayapura bersama Pospol Subsektor Skouw terhadap 413 paket berisi barang berupa narkotika jenis ganja sebanyak 10,95 kilogram. Dari penangkapan tersebut petugas gabungan juga berhasil meringkus tiga orang pelaku.

Dari informasi yang diterima dari Kepolisian, didapati sebuah mobil yang mencurigakan ke arah kampung Mosso. Tim gabungan menemukan satu unit mobil warna silver, dan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak dua tas dan dua kantong plastik belanja. 

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Edy Susanto, mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa pelaku sebanyak lima orang semuanya melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti. 

“Tim gabungan berhasil mengamankan tiga dari lima orang pelaku di jalan masuk air panas kampung Mosso yang hendak melarikan diri ke Papua New Guinea melalui hutan.”

Tim Gabungan beserta pelaku dan barang bukti tiba di Pospol Sub Sektor Skouw perbatasan RI-PNG. Selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk proses hukum lebih lanjut. 

Masih di wilayah Papua, Bea Cukai Sorong bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua, Bea Cukai Manokwari, Bea Cukai Jayapura, serta BNNP Papua Barat membentuk tim gabungan untuk memberantas peredaran narkotika jenis ganja yang disinyalir berasal dari Papua Nugini. 

Kepala Kantor Bea Cukai Sorong, Wawan Dharmawan mengungkapkan, kolaborasi dari tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 10.400 gram yang dikirim menggunakan kapal dari Jayapura menuju Sorong.

Upaya penyelundupan tersebut terjadi pada tanggal 13 Februari 2023 dengan modus pengiriman melalui kapal yang dibawa oleh kurir. Total 5 orang menjadi tersangka, 2 kurir berinisial A dan M, serta 3 penerima barang dengan inisial G, I, dan N yang diamankan di Desa Klawasi, Kota Sorong. 

Lima tersangka dan 10.400 gram ganja tersebut dilakukan serah terima oleh Bea Cukai kepada BNNP Papua Barat dan selanjutnya diterbangkan langsung ke Markas BNNP Papua Barat di Manokwari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, dengan terjalinnya sinergi yang baik antara Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya, diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkotika sehingga meminimalisasi dampak penyalahgunaannya di masyarakat.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI