Home Hukum Tidak Rusak Disambar Petir, Polri Amankan CCTV Penganiayaan David

Tidak Rusak Disambar Petir, Polri Amankan CCTV Penganiayaan David

Jakarta, Gatra.com- Polres Metro Jakarta Selatan mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman CCTV dari lokasi penganiayaan oleh anak Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dendy Satrio terhadap David. Tidak seperti biasanya, kali ini CCTV tidak rusak atau disambar petir.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan rekaman CCTV itu ditemukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kami mencari saksi-saksi siapa saja yang ada di sana, termasuk kamera mana yang ada di sekitar TKP yang menyorot ke TKP. Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/2).

Yossi menyebut saat ini penyidik tengah menganalisis rekaman tersebut untuk membuat terang perkara penganiayaan yang menyebabkan David koma itu.

"Kami sedang melakukan pengolahan dan pengambilan, apakah rekaman CCTV itu bisa terekam untuk waktu kejadian itu, tanggal 20 Februari," jelasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, Ade menyebut korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

766