Home Hukum Setara Institute Minta Polri Tinjau Ulang Hukuman Etik Korban “Frank” Ferdy Sambo

Setara Institute Minta Polri Tinjau Ulang Hukuman Etik Korban “Frank” Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com – Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, Polri harus meninjau ulang putusan etik terhadap sejumlah personel korban 'prank' Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendardi menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Jumat (24/2), menanggapi putusan Majelis Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang tetap mempertahankan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Tok! Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi

Berdasarkan putusan Majelis Etik Polri, lanjut Hendardi, Bharada Eliezer dihukum demosi selama setahun. Putusan tersebut ?tampak sekali mengikuti arus utama publik yang menganggap Eliezer layak mendapat keringanan hukuman, termasuk tetap menjadi anggota Polri.

“Alasan meringankan Eliezer dalam putusan etik itu karena posisinya sebagai justice collaborator (JC) dan tidak pernah dihukum,” ujarnya.

Menurut Hendardi, di luar konteks fakta persidangan, sesungguhnya opini publik telah menjadi pengadil utama dalam kasus ini, khususnya terkait Bharada Eliezer.

Hadiah meringankan yang datang bertubi-tubi bagi Eliezer, ujar Hendardi, berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri, khususnya dari Polda Metro Jaya yang menjadi korban 'prank' Ferdy Sambo.

“Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban 'prank' karena peristiwa terjadi di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, sidang etik sebelumnya memutus pelanggaran sejumlah anggota Polri yang bahkan tidak terlibat tindak pidana sama sekali, tetapi dihukum demosi lebih berat dari Eliezer. Kondisi ini kemungkinan dipengaruhi oleh euforia penindakan tegas Polri pada awal-awal proses hukum Ferdy Sambo dkk.

Ia menyampaikan, dengan terbuka dan terangnya peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat melalui persidangan yang sudah tuntas, sesungguhnya Polri telah memiliki pengetahuan utuh atas konstruksi peristiwa dan aktor-aktor yang terlibat.

“Dengan demikian, mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya, termasuk mencari terobosan baru, meninjau putusan Majelis Etik yang terlanjur sudah diketok,” katanya.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Bharada E Dipimpin Oleh Kombes Sakeus Ginting       

Turbulensi disiplin anggota Polri akibat peristiwa tersebut dan berbagai respons dan penanganan yang dilakukan oleh Polri memang telah berhasil memulihkan kepercayaan publik pada Korps Bhayangkara.

“Tetapi menjaga moralitas dan soliditas anggota yang terlanjur menjadi 'korban' penindakan disiplin dan etik juga penting menjadi agenda Polri, sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara,” katanya.

64