Home Hukum Membusuk di Penjara, Produser Harvey Weinstein Divonis 16 Tahun Kasus Perkosaan

Membusuk di Penjara, Produser Harvey Weinstein Divonis 16 Tahun Kasus Perkosaan

Los Angeles, Gatra.com- Peradilan pidana Clara Shortridge Foltz di Los Angeles menjatuhkan vonis 16 tahun penjara pada produser Hollywood, Harvey Weinstein terkait kasus pemerkosaan di Los Angeles, 23/02. Putusan semakin menenggelamkan dia dalam penjara seumur hidup.

Menurut NBC News, Weinstein secara resmi dijatuhi hukuman di Los Angeles pada Kamis (23 Februari) untuk menjalani hukuman 16 tahun penjara. Jaksa telah menuntut hingga 24 tahun penjara.

Weinstein saat ini sedang menjalani hukuman 23 tahun penjara setelah sebelumnya dihukum karena pemerkosaan dan pelecehan seksual pada persidangan di New York pada tahun 2020 lalu.

Hukuman terakhir ini pada dasarnya menjamin dia akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi karena kemungkinan besar dia tidak akan diizinkan untuk menjalani hukumannya secara bersamaan.

Jika pengadilan memerintahkan Weinstein untuk menjalani hukumannya di Los Angeles secara terpisah, waktu tidak akan dimulai sampai hukuman penjara 23 tahunnya di New York City selesai.

Tuduhan dalam kasus Los Angeles berasal dari Jane Doe -nama pinjaman untuk menjaga anonimitas- yang menuduh Weinstein muncul di kamar hotelnya setelah bertemu di festival film dan menyerangnya.

46