Home Hukum Buntut Kasus Penganiayaan, Dandy Resmi di-DO dari Kampus

Buntut Kasus Penganiayaan, Dandy Resmi di-DO dari Kampus

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo terus menerima ganjaran atas kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap anak pengurus GP Ansor. Setelah jabatan ayahanya resmi dicopot oleh Menteri Keuangan, teranyar Dandy juga resmi dikeluarkan oleh pihak kampus Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) tempat ia kuliah.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pengumuman yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dikutip dari akun instagram @prasmul, Jumat (24/2).

Dalam surat pengumuman itu, pihak kampus mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan Dandy terhadap Cristalino David Ozora. Video aksi penganiayaan Dandy menginjak-injak kepala David hingga koma pun viral di media sosial.

Baca Juga: Kata Agnes Gracia Haryanto Usai Mario Gebuki David hingga Koma

Pihak kampus menegaskan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan mantan mahasiswa mereka itu telah jelas bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar koder etik serta peraturan dalam buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tulis pengumuman tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy terhadap David dilakukan pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yaitu dekat rumah rekan David.

Penganiayaan yang dilakukan Dandy membuat David babak belur dan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RS Medika Permata di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, oleh orang tua rekan David yang mengetahui kejadian tersebut. Adapun Mario Dandy kini telah ditahan dan dijadikan tersangka. Ia terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

97