Home Hukum Mario Dandy Ganti Pelat Nomor Mobilnya Guna Hindari ETLE

Mario Dandy Ganti Pelat Nomor Mobilnya Guna Hindari ETLE

Jakarta, Gatra.com - Polisi menyebut alasan Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, mengganti pelat nomor di mobil Jeep Rubicon untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

Saat peristiwa penganiayaan terjadi, pelat nomor yang terpasang di mobil Rubicon warna hitam itu adalah B 120 DEN. Sedangkan pelat asli mobil itu adalah B 2571 PBP. "Untuk menghindari e-tilang katanya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (24/2).

Kendati demikian, Nurma belum membeberkan sejak kapan Mario mulai memakai pelat palsu itu. Kata dia, saat ini masih dilakukan proses pendalaman. "Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel," ucap Nurma. 

Baca Juga; Kata Agnes Gracia Haryanto Usai Mario Gebuki David hingga Koma

Putra petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Baca Juga; Usai Jabatannya Dicopot, Rafael Alun Nyatakan Mundur Sebagai PNS

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Dia juga ikut merekam aksi brutal penganiayaan Mario terhadap David.

128