Home Hukum Kronologi Lengkap Detik-Detik Mario Menganiaya D

Kronologi Lengkap Detik-Detik Mario Menganiaya D

Jakarta, Gatra.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan S (19), teman dari Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, (D) hingga koma. Tersangka S disebut telah membiarkan penganiayaan terhadap (D) terjadi.

"Update perkembangan kami tetapkan tersangka S dan berdasarkan dua alat bukti, barang bukti yang sudah kami sita diduga melakukan tindakan membiarkan kekerasan kepada anak. Tersangka S sudah kami lakukan penahanan setelah selesai pemeriksaan tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat, (24/2).

Kata Ade, mulanya tersangka MDS mendapatkan informasi dari saudari APA yang mengatakan bahwa saksi AG mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban. MDS lantas mengonfirmasi informasi itu kepada AG.

Setelah itu, MDS menghubungi tersangka S. Saat itu, MDS menceritakan informasi terkait dengan perlakuan tidak baik yang diterima AG dan dibalas S dengan memberikan kalimat hasutan.

"MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," kata Ade.

Pada tanggal (20/2), tersangka MDS bersama S dan saksi AG menemui korban (D) yang saat itu tengah berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

MDS memerintah tersangka S untuk memvideokan aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap (D). Rekaman video itu dilakukan dengan menggunakan handphone dari MDS. Saat bertemu dengan korban, Ade menyebut MDS memberikan sejumlah perintah salah satunya push up sebanyak 50 kali.

"Kemudian, tersangka MDS menyuruh korban saudara D itu push up 50 kali, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap taubat oleh tersangka MDS," ucapnya.

"Korban menyampaikan tidak bisa (sikap taubat) dan akhirnya MDS menyuruh korban ambil posisi push up dan tersangka S melakukan perekaman," sambungnya.

Berdasarkan analisa rekaman CCTV, Ade menyebut aksi kekerasan dilakukan tersangka MDS dengan cara menendang kepala korban, menginjak kepala korban, menendang perut hingga memukul kepala korban ketika berada di posisi push up.

"Berdasarkan cctv yang sudah kami dapatkan di depan TKP dan analisis hp milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan kami tanyakan ke saksi, para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap korban D, dengan cara menendang kepala korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala korban beberapa kali dan menendang perut korban, memukul kepala korban ketika berada di posisi push up," tuturnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan viral dan diunggah oleh salah satu akun @LenteraBangsaa_. Akun tersebut menarasikan bahwa pelaku Dandy diduga merupakan anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Kemudian, akun tersebut pun menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari (D) yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, (D) pun diajak terduga pelaku bersama dengan dua temannya ke sebuah gang kosong.

Akibat aksi penganiayaan ini (D) dikabarkan mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Kemudian dilarikan ke RS Medika dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan secara intensif.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka lantaran menganiaya (D). Selain itu, rekan Mario yang berinisial SLR (19) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, Ade menyebut korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

234