Home Hukum Divonis 1 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Majelis Hakim untuk Baiquni Wibowo

Divonis 1 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Majelis Hakim untuk Baiquni Wibowo

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada Baiquni setelah Majelis Hakim mempertimbangkan sederet poin-poin yang dapat memberatkan posisi Baiquni dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah posisi Baiquni sebagai seorang perwira polisi.

"Terdakwa sebagai perwira Polri (Kepolisian RI) yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih, terutama terkait tugas kewenangannya, kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan tindak pidana," kata Hakim Ketua Afrizal Hady ketika membacakan putusan dalam persidangan Jumat (24/2).

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyoroti posisi Baiquni dalam perkara perintangan penyidikan tersebut. Di mana, Majelis Hakim menilai perbuatan itu sebagai suatu perbuatan ilegal.

"Perbuatan Terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi ataupun dokumen DVR CCTV, serta barang bukti DVR CCTV tersebut, ialah perbuatan ilegal [dan] tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," imbuhnya.

Afrizal pun mengatakan, hal lain yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Baiquni ialah bahwa Baiquni telah bertindak atas dasar perintah yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan. Hal itu dipandang tak sesuai dengan posisi Baiquni yang merupakan seorang perwira menengah polisi, yang Majelis Hakim nilai seharusnya sudah memiliki pengetahuan tersebut.

Selain hal memberatkan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sederet hal yang dapat meringankan posisi Baiquni dalam perkara tersebut. Salah satunya yakni bahwa peran tersebut dianggap bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara, sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri," kata Afrizal Hady.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sikap Baiquni yang dinilai sopan selama proses persidangan berjalan. Hakim juga mempertimbangkan usia Baiquni yang masih terbilang muda. Terlebih, Baiquni masih memiliki tanggungan keluarga

346