Home Nasional Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Telah Dicabut

Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Telah Dicabut

Jakarta, Gatra.com- Saat ini, pengurusan paspor umrah menjadi lebih mudah. Pasalnya, syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah dicabut. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi Kemenkumham dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ujar Silmy melalui keterangannya yang diterima Gatra.com, Sabtu (25/2).

Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Direktorat Jenderal Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

Ia menegaskan, pihak Imigrasi tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor. Terlebih yang diduga berpotensi melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

Berdasarkan hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, ia meminta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air.

"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tuturnya.

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.

Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang.

Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).

 

 

55