Home Regional Misteri Mayat Wanita Muda Bersedekap di Dada, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Misteri Mayat Wanita Muda Bersedekap di Dada, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Batang, Gatra.com- Misteri mayat wanita muda yang ditemukan di kebun singkong Desa Rowosari, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah terungkap.

Anggota reserse Polres Batang meringkus seorang pria berinisial M diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita yang diketahui bernama Magfiroh, 24 tahun, warga Dukuh Pungangan, Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menyatakan dari hasil penyelidikan anggota reserse Polres Batang dibantu anggota Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pembunuhan di kebun singkong.

“Pelaku berinisial M warga Banyuputih, Batang ditangkap anggota pada Kamis (23/2) ,” kata Kapolres Batang dalam rilis melalui Humas Polda Jateng, Sabtu (24/2).

Pelaku Muta'alimin, 23 tahun, lanjut AKBP Saufi adalah teman kerja korban di satu perusahanan garmen yaitu PT ABS beralamat di Banyuputih Batang.

Hasil pemeriksaan, pelaku Muta'alimin yang juga mantan pacra Maghfiroh mengakui telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban sejak Selasa, 21 Februari 2023 dan realisasi membunuh korban pada Kamis 23 Februari.

“Motif pelaku adanya kebutuhan mendesak dari pelaku untuk melunasi hutang di koperasi, kemudian berniat merampas harta dari korban yaitu motor Scoopy,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Batang menjelaskan kronologis kejadian yakni korban sempat menghubungi suami yang menyatakan akan kerja lembur dan pulang ke rumah terlambat.

Pada waktu tengah malam korban bertemu dengan pelaku kos-kosan. Kemudian oleh pelaku diajak pergi ke Limpung berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy.

Begitu sampai TKP pelaku M langsung membunuh korban dengan cara di cekik lehernya dari depan kemudian terjatuh dan tewas.

Untuk menyembunyikan mayat korban, pelaku menarik ke dalam kebun singkong yang berada di TKP. Mayat korban tersebut ditemukan warga dan melaporkan ke polisi.

“Dari hasil olah TKP anggota menyimpulkan pembunuhan dilakukan orang dekat karena dari kondisi mayat tidak ada perlawanan berarti. Posisi mayat tangannya bersedekap di depan dada berbeda dengan karakteristik korban pembegalan,” ujar Kapolres Batang.

Setelah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, anggota rersese Polres Batang menyimpulkan pelaku pembunuhan orang dekat korban.

“Alhamdulilah berkat kerja keras anggota di lapangan menyimpulkan pelaku pembunuhan mengarah kepada pelaku M. Saat diperksa telah mengakui perbuatan,” tandasnya.

Kapolres Batang menambahkan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.

133