Home Nasional Alhamdulillah, Urus Paspor Umrah Makin Gampang Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag

Alhamdulillah, Urus Paspor Umrah Makin Gampang Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara ihwal pengurusan paspor umrah, yang kini tidak perlu rekomendasi dari instansinya. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan aturan terbaru itu merupakan ketetapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Sebelumnya, syarat surat rekomendasi dari Kemenag untuk paspor umrah juga dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi. Karena itu, dia menegaskan bahwa sejak awal syarat itu bukan menjadi upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah.

"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Anna Hasbie dalam keterangannya, Minggu (26/2).

Ia menjelaskan, awalnya ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada 2017 silam. Kemudian, sekitar Maret 2017, Kemenag menerima surat edaran Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut untuk mereka tindaklanjuti.

Aturan tersebut baru berubah kini saat rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor umrah telah dicabut. Pencabutan syarat itu termaktub dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 terbit pada 22 Februari 2023 lalu.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi minta rekomendasi Kemenag," imbuh Anna.

51