Home Sumbagteng Kecewa Kejaksaan Perkarakan Duit Rp.5000, Nakes Inhu Kompak Berhenti

Kecewa Kejaksaan Perkarakan Duit Rp.5000, Nakes Inhu Kompak Berhenti

Indragiri Hulu, Gatra.com – Sedikitnya sepuluh orang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau telah memilih resign dari pekerjaan mereka di salah satu Puskesmas setempat. Diperkirakan jumlah pengunduran diri itu akan bertambah, setelah para penyidik dari Adhiyaksa Kejari Inhu memeriksa mereka secara intens.

Informasi yang berhasil dihimpun Gatra.com, beberapa nakes itu juga memilih untuk berhenti dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejadian ini karena mereka merasa tertekan usai diperiksa oleh Kejari Inhu atas dugaan pemotongan dana Bantuan Operasion Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

"Tertekan secara mental, diikuti dengan ketidaknyamanan dalam bekerja. Itu merupakan imbas dari pemeriksaan oleh penyidik Kejari Inhu, seolah-olah kami adalah pencuri duit negara. [Tuduhan] itu yang selalu dialamatkan kepada kami. Tak sedikit pula dari antara kami tentu merasa tertekan," ujar Andi (nama samaran) salah seorang pegawai puskesmas asal Inhu yang enggan dituliskan namanya kepada Gatra.com, beberapa waktu lalu.

Andi menjelaskan, pemeriksaan dirinya berawal dari adanya kesepakatan antara sesama pegawai nakes tempat ia bekerja dan puluhan nakes lainnya pada 2021 lalu. Di sana, sedikitnya 40 nakes dari sekitar 66 orang pegawai sepakat untuk memberikan uang sejumlah Rp25.000 kepada pekerja nakes lainnya seperti penjabat utama (Pju) di Puskesmas tempat ia bekerja.

Adapun uang Rp25.000 itu akan diberikan secara kolektif kepada petugas nakes yang merangkap kerja sebagai bendahara dan penanggung jawab program agenda tahunan kesehatan itu. Dana patungan Rp25.000 tersebut merupakan bentuk sukarela kepada mereka yang mendapat tugas tambahan di luar pekerjaan utama. Uang diberikan bersamaan dengan momen pencairan BOK.

"Duit Rp25.000 itu bukanlah potongan, melainkan uang sukarela antar-kami sesama petugas nakes. Karena teman-teman sejawat yang merangkap tugas lain mengemban tugas tambahan, seperti evaluasi Surat Perintah Tugas (SPT) setiap melakukan tugas kesehatan di lapangan. Itu merupakan bentuk solidaritas teman-teman nakes untuk memberikan sagu hati kepada petugas yang memang kerjaan mereka kita nilai sangat-sangat berat," ungkap Andi.

Hal senada juga disampaikan oleh Viktor (nama samaran). Dirinya menjelaskan teknis pekerjaan para Pju tersebut cukup merepotkan, pasalnya para penanggung jawab program yang terdiri dari empat orang nakes harus secara teliti dalam meng-input setiap kegiatan para nakes di Puskesmas itu. Mengingat setiap kegiatan harus melalui tahapan administratif dan verifikasi berlapis. Belum lagi mereka harus bolak-balik ke sejumlah kantor dalam jarak yang jauh, demi menuntaskan proses verifikasi.

"Jika dikalkulasikan maka para Pju itu hanya mendapatkan uang Rp5.000 dari setiap nakes. Miris rasanya perkara duit 5.000 perak itu kami para nakes ini harus jadi tumbal dan berimbas kurangnya pelayanan di Puskesmas kami. Saya pribadi tidak mau jadi Pju karena pekerjaannya rumit dan butuh tenaga dan waktu tambahan. Tak sedikit dari mereka harus mengorbankan waktu mereka untuk bertemua keluarga sendiri. Nilai [dana patungan] itu tak sepadan bagi mereka. Terlebih lagi jika kami harus diperiksa secara intens, seolah Pju tadi adalah maling," sesal Viktor.

Nakes Inhu sendiri cukup berprestasi di tingkat Nasional. Belum lama ini, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi menerima penghargaan sertifikat Frambusia tingkat Nasional pada 2022 dari Kemenkes. Ironis, nakes yang terus berjuang melawan pandemi Covid-19 harus berhenti dari pekerjaan mulia mereka hanya karena dasar kekeluargaan dari uang sagu hati.

Di sisi lain, indeks kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Inhu sendiri cenderung menurun. Pada 2020 lalu Kepala Kejari Inhu dan Kasi Pidusnya terbukti melakukan pemerasan kepada 64 Kepala sekolah dan divonis bersalah oleh PN Tipikor.

Hingga berita ini diterbitkan, Gatra.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak seperti Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi; Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Supardi; hingga Kepala Kejaksaan Inhu, Romiyasi perihal keluhan dari petugas nakes tersebut.

6279