Home Hukum Miliki 50,15 Gram Sabu, Kakek Bandar Narkoba di Perawang Diringkus

Miliki 50,15 Gram Sabu, Kakek Bandar Narkoba di Perawang Diringkus

Siak, Gatra.com – Seorang kakek berusia 56 tahun bernisial WA, ditangkap polisi lantaran menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diringkus pada Jumat (24/2) di rumahnya, Jalan Harapan Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak mengatakan penangkapan WA berawal dari laporan masyarakat di rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Masyarakat sudah sangat resah. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, terdapat satu paket besar sabu seberat 50,15 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok ditutup dengan gelas di atas meja," kata Sihol kepada wartawan, Minggu (26/2).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, barang haram itu diperoleh kakek WA dari temannya yang tengah diburu aparat.

"Tersangka mengaku paket sabu didapat dari inisial AK yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Sihol.

Selain barang bukti sabu, ponsel, hingga beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sudah diamankan polisi. 

Atas perbuatannya itu tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak. Si kakek juga terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

197