Home Pendidikan FSGI Kritik Aturan Baru Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT

FSGI Kritik Aturan Baru Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT

Jakarta, Gatra.com- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik kebijakan masuk sekolah pukul 05:00 WITA di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan masuk sekolah lebih pagi telah disepakati oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi beserta para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mendesak dan meminta agar rencana kebijakan yang disepakati Pemprov NTT pada Kamis (23/2) lalu itu dibatalkan. Menurut Heru aturan tersebut berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.

“Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengritik kebijakan masuk sekolah jam 5 WITA di NTT dan mendorong pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak”, ujar Heru Purnomo, dalam keterangan tertulisnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, yang menyatakan FSGI telah melakukan survei ke sejumlah guru dan orang tua. Hasil survei yang didapat yakni banyak yang tidak sepakat dengan kebijakan baru itu.

"Ternyata banyak orang tua yang tidak setuju dengan kebijakan ini, responsnya beragam mulai dari faktor keamanan anak saat menuju sekolah, transportasi yang sulit pada pagi hari, dan kesiapan orang tua di rumah seperti menyediakan sarapan, dan berbagai pertimbangan kesehatan anak," ujar Retno.

Menurut informasi yang didapat oleh FSGI, kebijakan ini belum dibicarakan dan disosialisasi ke para pendidik sebelumnya dan hanya kepada kepala sekolah.

“Infonya, ide kebijakan ini muncul saat kunjungan ke dinas pendidikan provinsi hari kamis, 23 februari 2023 dan langsung ditindaklanjuti kepala dinas tanpa sosialisasi dan mendengarkan aspirasi dari guru-guru maupun peserta didik serta orangtua. Sebenarnya banyak pendidik menolak kebijakan ini. Artinya, kebijakan ini dibuat tanpa kajian”, ungkap Retno.

Retno juga mengingatkan aturan masuk sekolah pukul 5 pagi ini memiliki dampak buruk pada tumbuh kembang anak, kesehatan dan kemampuan belajar, hingga berkurangnya waktu istirahat dan tidur anak, terlebih untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Menurut Retno, apabila sang anak tidak cukup waktu tidurnya, ada dua fase yang sangat mugkin bisa terganggu. Dalam jangka panjang, kesehatan tubuh dan juga pertumbuhan otaknya dapat terpengaruh. Badan jadi mudah lelah, prestasi belajar anak juga akan jadi taruhannya.

Sebuah studi membuktikan bahwa anak-anak yang kurang jam tidurnya cenderung memiliki mood yang tidak stabil, mudah marah, sulit konsentrasi ketika melakukan sesuatu dan mengalami penurunan kemampuan belajar ketika di sekolah. “Tidak hanya untuk saat ini, kemampuan belajarnya bertahun-tahun ke depan juga bisa ikut terpengaruh”, ujar Retno.

Sebagai informasi, adapun dasar pertimbangannya kebijakan masuk sekolah pukul 05:00 WITA ini adalah :

Pertama, sekolah-sekolah berasrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita diawali dengan ibadah bersama, senam bersama baru mulai aktivitas kegiatan belajar mengajar.

Kedua, aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang biasa dilakukan sejak pukul 03.00 WITA. Sehingga kebijakan masuk sekolah 05.00 Wita ini dipandang sebagai masalah sederhana yang lama kelamaan menjadi kebiasaan yang dapat diterima masyarakat.

Ketiga, kajian geografis menyebut bahwa perputaran bumi saat ini begitu cepat dan matahari sudah terbit pada pukul 05.00 WITA.

120