Home Hukum Mantan Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Bui dan Dicabut Hak Politiknya

Mantan Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Bui dan Dicabut Hak Politiknya

Yogyakarta, Gatra.com– Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa dalam sidang kasus suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Majelis hakim yang diketuai Muh. Djauhar Setyadi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa 6,5 tahun penjara.

“Terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Djauhar yang memimpin pembacaan vonis, Selasa (28/2).

Hakim juga meminta Haryadi membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai pejabat publik atas politisi Golkar itu dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Terkait vonis yang lebih tinggi dari tuntutan, jaksa penuntut umum KPK Ferdian Adi Nugroho menilai keputusan ini merupakan kewenangan majelis hakim dan pihaknya tidak mempermasalahkan.

“Kami apresiasi majelis hakim bahwasanya dakwaan kami terbukti dan pertimbangan majelis hakim sebagian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami,” tuturnya.

Terkait apakah KPK akan melakukan banding terkait dengan vonis ini, Ferdian menyatakan pihaknya akan melaporkan dan berkoordinasi dulu dengan pimpinan.

Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim, menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding dengan berkomunikasi dengan kliennya.

“Soal vonis itu merupakan hak majelis hakim dalam menilai. Tapi yang kami komentari, pembelaan kami, hal-hal yang meringankan yang kami sampaikan dan upaya pengembalian uang oleh klien kami tidak digubris serta dipertimbangkan,” ujarnya.

Fahri mengatakan, persidangan berjalan fair karena semua pihak diberi kesempatan yang sama.

Putusan vonis yang lebih tinggi dibanding tuntutan ini diapresiasi aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal.

“Keyakinan kami putusan hari ini tidak jauh dari tuntutan didasarkan pada vonis kedua terdakwa lainnya yaitu Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam perkara suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta,” katanya.

Haryadi didakwa menerima hadiah uang senilai USD 27.258 dengan rincian USD 20.450 diterima langsung dan USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretarisnya.

Selain itu, ada hadiah untuk Haryadi berupa mobil Volkswagen Scirocco dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP) dapat diterbitkan.

213