Home Hukum Kejagung Periksa Dirut Bintang Komunikasi Utama soal BTS 4G

Kejagung Periksa Dirut Bintang Komunikasi Utama soal BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Bintang Komunikasi Utama, R; dan dua direktur dari dua perusahaan lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (28/2), mengatakan, kedua direktur tersebut, yakni PMT dari PT Agung Perkasa Raya dan LYS dari PT JIG Nusantara Persada.

Baca Juga: Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Dirut PT IBS dan Project Finance Huawei

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa YP selaku General Manager Logistik PT SEI dan IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11 dan D selaku karyawan PT Sansaine Exindo,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, ketujuh orang di atas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Pihak ZTE soal Korupsi BTS 4G

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk ersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan tujuh orang saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

411