Home Nasional Kemenkeu Tegas Tolak Pengunduran Diri Rafael, Ini Alasannya

Kemenkeu Tegas Tolak Pengunduran Diri Rafael, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kementerian keuangan telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Surat tersebut per tanggal 24 Februari 2023, dan kami terima pada tanggal 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak," kata Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3).

Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 telah diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. 

Suahasil menegaskan bahwa sampai saat ini Rafael masih berstatus ASN di Kementerian Keuangan dan terikat atas seluruh peraturan kode etik ASN Kemenkeu.

"Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ucapnya.

Baca Juga: Kata Kemenkeu Soal Pengunduran Rafael: Bisa Ditunda

Adapun ihwal harta kekayaan Rafael yang kerap dipamerkan di media sosia, Suahasil mengatakan mobil Rubicon, Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor yamaha, motor BMW putih diakui oleh Rafael sebagai bukan milikinya. Melainkan milik pihak lain.

"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya, sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai anak menantunya," ungkap Suahasil.

Sebagai tindak lanjut, Suahasil mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah meminta Rafael untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut.

"Tim Itjen Kemenkeu bersama KPK tengah mendalami pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan dugaan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil yang bersangkutan dengan SPT pajak yang disampaikan, dan pengakuan atas harta lainnya berupa properti, kendaraan dan tas mewah," beber Suahasil.

Sebelumnya, Rafael melalui surat terbuka kepada publik mengatakan dirinya mundur sebagai ASN di Ditjen Pajak per tanggal 24 Februari 2023. Pengunduran dirinya buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy kepada David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Saat ini Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Baca Juga: Periksa Harta Kekayaan Rafael, Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK

Selain mengecam tindak kekerasan, Kemenkeu juga secara tegas mengecam tindakan pamer harta dan gaya hidup mewah yang kerap ditunjukkan Dandy di media sosial. 

Ulah Dandy memamerkan mobil Rubicon hitam yang diketahui juga nunggak pembayaran pajak tahunan itu membawa Rafael terseret hingga dicopot dari jabatannya sebagai pejabat pajak. LHKPN Rafael yang mencapai Rp56 miliar itu pun juga menjadi perbincangan publik karena dianggap tidak wajar.

91