Home Mikro Izin Usaha UMKM Makin Mudah, Legalitas Menjadi Hal Penting

Izin Usaha UMKM Makin Mudah, Legalitas Menjadi Hal Penting

Bali, Gatra.com-  Untuk memastikan pertumbuhan UMKM di seluruh penjuru Indonesia, dibutuhkan pemahaman akan pentingnya izin usaha, sertifikasi halal, sampai dengan izin ekspor untuk pemulihan ekonomi nasional. Izin usaha terutama, penting dimiliki pelaku UMKM dan kini kian mudah diurus hanya lewat gawai smartphone.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) yang diwakili oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Septriana Tangkary menyampaikan bahwa saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi, khususnya dalam memiliki izin usaha dan berkembang di ranah digital.

“Ini adalah suatu program yang menjadi kesempatan bagi para teman-teman pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya, ini program literasi supaya bisa sharing ilmu, khususnya mendapatkan ilmu untuk mengurus izin tanpa ribet,” ujar Septriana
dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).

Septriana menjelaskan bahwa Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang akan direalisasikan sebagai UU Cipta Kerja, untuk pengembangan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan. Didukung juga dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang tengah digencarkan pemerintah yang tentunya akan memberi dampak pada UMKM.

Beberapa keuntungan dari realisasi UU Cipta Kerja dijelaskan Septriana, adalah digitalisasi UMKM dan juga sinergi antara stakeholder dan para pelaku. Dengan adanya revisi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah turut memberi dorongan pada investasi dan kemudahan dalam usaha.

Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Suastini Koster menjelaskan bahwa upaya Dekranasda dalam meningkatkan daya saing UMKM Bali salah satunya lewat edukasi bagi UMKM dan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait di Bali. Khususnya, menjembatani perajin dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.

“UMKM Bali harus bisa menjadi tuan di rumah sendiri, menjadi trendsetter dan populer di pasar lokal untuk bisa besar di Nusantara bahkan Dunia,” ungkap Putri.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa menjelaskan bahwa legalitas usaha menjadi poin penting, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai nomor identitas, juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Lalu Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Dengan memiliki NIB, jelas Tina, dapat menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan prosedur dan simulasi pengurusan NIB yang semakin mudah dan juga tanpa biaya melalui aplikasi OSS Indonesia.

“Hanya dibutuhkan NIK yang sudah berupa KTP Elektronik yang mengacu kepada data Dukcapil Kemendagri," papar Tina. Ia menambahkan, tidak ada biaya untuk pengurusan NIB, hanya membutuh smartphone dengan rata-rata waktu pengurusan kurang dari 30 menit.

Founder Info Denpasar Yus Priyanatha Sudibya berbagi tips untuk bisa memanfaatkan platform digital dalam berbisnis dan membuka diri terhadap banyak informasi. “Dengan adanya izin yang legal, ini menjadi pondasi awal saya dalam bekerja. Agar bisa kerja aman dan tenang supaya tidak kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi,” ujar Yos.

91