Home Hukum AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David. Status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferesi persnya, Kamis (2/3).

Hengki juga mengungkap adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru. Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui," katanya.

Terhadap anak AG sendiri, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2)

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan," kata Hengki.

491