Home Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya per hari ini, Kamis (2/3) menarik kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dkk. Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas Rotua (19) bakal dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Nanti itu akan kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, untuk efektivitas pemeriksaan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).

Saat ini Mario dan Shane masih berada di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Demi efisiensi penyidikan, keduanya bakal dipindah.

Baca juga: Polri Sebut Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berencana

"Ya (masih di Rutan Polres Jakarta Selatan). Karena hari ini kita baru, hari ini kita adakan penarikan untuk efisiensi dari proses penyidikan," jelasnya.

Hengki menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menarik kasus Mario Dandy ini adalah Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki lebih banyak SDM tenaga penyidik dalam penanganan kasus melibatkan perempuan dan anak. Di samping itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga selama ini telah menerapkan pola kolaborasi interprofesi dengan melibatkan ahli dari berbagai bidang keilmuan.

"Kami memiliki penyidik lebih banyak yang khusus menyidik kasus melibatkan perempuan dan anak," jelasnya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Baru Tetapkan Status Pelaku Pada AG

Hengki menambahkan, kasus ini semula ditangani Polsek Pesanggrahan, yang mana saat itu sudah ditetapkan satu tersangka, yakni Mario Dandy.  Namun, karena Polsek tidak memiliki unit khusus yang menangani masalah perempuan dan anak (unit PPA), penyidikan ditarik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua.

Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Polda Metro Jaya nantinya akan melibatkan sejumlah ahli dari beberapa stakeholder terkait, mengingat kasus ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur.

59