Home Hukum Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Penundaan Pemilu, Begini Respons Komisi Yudisial

Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Penundaan Pemilu, Begini Respons Komisi Yudisial

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting merespons soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu (pemilihan umum). Miko mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan benar atau salahnya putusan hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk penundaan pemilu.

"KY domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi bukan menguji substansi putusan," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Kendati, Miko mengakui bahwa putusan hakim itu juga bisa menjadi pintu masuk adanya dugaan pelanggaran perilaku hakim. Selain itu, Miko mengatakan putusan hakim terkait penundaan pemilu bakal menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

"Terutama di tengah gejak wacana penundaan pemilu yang sempat berhembus," tutur Miko.

Di samping itu, Miko menyebut putusan hakim bukanlah sesuatu yang ada di ruang hampa. Melainkan ada aspek sosiologis, yuridis hingga politis di dalam nilai-nilai masyarakat.

"Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut, " ucapnya.

Karena itu, Miko berujar bahwa melakukan banding melalui upaya hukum menjadi jalur tepat bagi para pihak yang tidak setuju dengan substansi putusan tersebut. Ia menegaskan, KY bakal segera memproses laporan dan informasi bilamana ada dugaan pelanggaran perilaku hakim.

"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," imbuhnya.

Sebagai informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya memerintahkan KPU menghentikan sisa tahapan pemilu 2024.

Adapun amar putusan hakim dalam perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini, pada Kamis (2/3) yakni mengadili:

Dalam eksepsi

Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel).

Dalam Pokok Perkara

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

129