Home Hukum Polda Jateng Periksa Pengusaha SPBU di Sragen Salahgunakan BBM Solar Subsidi

Polda Jateng Periksa Pengusaha SPBU di Sragen Salahgunakan BBM Solar Subsidi

Semarang, Gatra.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Sragen dan Kebumen, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 6.000 liter BBM solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen. Sedangkan di Kebumen, sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.

Baca Juga: Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal". Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-554239-info-beacukai-operasi-laut-terpadu-jaring-sriwijaya-bea-cukai-tangkap-kapal-pengangkut-bbm-ilegal.html

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Soebagio, menyatakan, kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi di Sragen dan Kebumen mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta.

“Modusnya dengan membeli BBM solar subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga,” katanya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis, (2/3/2023).

Menurut Dwi, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tiga orang yang diduga terlibat dan sudah dimintai keterangan, yakni pemilik SPBU, penyandang dana, serta pelaksana lapangan.

Sedangkan di Kebumen, pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM subsidi tersebut.

Baca Juga: BBM Ilegal Nyaris Masuk Bandara dan Pelabuhan

Dalam menangani kasus tersebut, lanjut Dwi, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.

“Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ujarnya.

162