Home Nasional PDI Perjuangan Nilai Putusan PN Jakpus Aneh Karena Bukan Kewenangannya

PDI Perjuangan Nilai Putusan PN Jakpus Aneh Karena Bukan Kewenangannya

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara mengejutkan memutuskan memenangkan gugatan Partai Prima yang mengakibatkan ditundanya tahapan Pemilu 2024. Banyak pihak bereaksi atas hal ini, termasuk juga PDI Perjuangan.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa putusan tersebut bukan ranah PN sehingga harus dibatalkan. “Sikap PDI Perjuangan jelas, demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” tegas Hasto.

Menurut Hasto, berdasarkan bahwa pertama, menurut UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Yang kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU,” katanya.

Hasto juga menyebutkan bahwa Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Belum lagi, lanjutnya, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tegas Hasto.

Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

39