Home Hukum Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY Koordinasi MA

Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY Koordinasi MA

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang bisa menunda Pemilu 2024 adalah kontroversial.

“Putusan PN Jakarta Pusat terkait Pemilu, kontroversial,” kata Miko Ginting, Juru Bicara (Jubir) KY di Jakarta, Jumat (3/3).

Miko menyampaikan, KY telah mencermati substansi putusan PN Jakpus dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

“Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis,” katanya.

Menurutnya, aspek tersebut penting karena putusan harus mematuhi UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.

“Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi,” ujarnya.

Salah satu bagian dari pendalaman itu, lanjut Miko, bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Namun perlu digarisbawahi, kata Miko, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” ujarnya.

Adapun putusan majelis hakim PN Jakpus yang dinilai kontroversial yang mengakibatkan dapat menunda Pemilu 2024, yakni menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

48