Home Sulawesi Pakar Hukum UMI Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melampaui Kekuasaan

Pakar Hukum UMI Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melampaui Kekuasaan

Makassar, Gatra.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu yang tersisa pada tahun 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih dari dua tahun. Menurutnya, putusan ini berpotensi menciptakan kekacauan dalam ketatanegaraan.

Fahri menjelaskan bahwa putusan hakim dalam gugatan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah "ultra vires" atau melampaui kekuasaan yang diberikan. Sehingga konsekuensi hukumnya tidak sah dan tidak dapat dieksekusi.

Baca juga: Bantah Minta Pemilu Ditunda, Partai PRIMA Jadi Peserta Pemilu 2024

“Ini penting untuk melindungi kerangka hukum Pemilihan Umum yang sudah ada dan untuk menjaga konsistensi dalam penyelesaian sengketa pemilu,” ujar Fahri di Makassar, Sulawesi Selasan pada Jumat (3/3).

Menurut Fahri, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur cara penyelesaian sengketa Pemilu melalui dua jenis yaitu pelanggaran dan sengketa. Pelanggaran terbagi menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana. Sedangkan sengketa terbagi menjadi dua jenis yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilihan Umum memberikan otoritas yang berbeda-beda pada Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Baca juga: Formappi: Gugatan Partai Prima Khas Parpol Gagal Tahapan Pemilu

Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dan PTUN. Sedangkan penyelesaian sengketa hasil Pemilu dilakukan oleh MK.

“Putusan PN Jakpus mengenai penundaan Pemilihan Umum merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN,” ungkapnya.

158