Home Nasional Soal Putusan PN Jakpus, Wapres Tegaskan Persiapan Pemilu Tetap Lanjut

Soal Putusan PN Jakpus, Wapres Tegaskan Persiapan Pemilu Tetap Lanjut

Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal kabar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) soal penundaan pemilu 2024. Wapres menilai bahwa hasil putusan tersebut belum final. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa rencana penyelenggaraan pemilu 2024 masih tetap berlanjut.

"Persiapan tentu berlanjut. Nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses," ujar Ma'ruf dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Ia mengatakan pemerintah bakal menunggu hasil banding yang akan diajukan pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang dalam hal ini menjadi pihak tergugat dalam sidang perdata tersebut.

"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya," tuturnya.

Kendati di sisi lain, Ma'ruf mengatakan pemerintah tengah mengkaji wewenang PN Jakpus dalam putusan penundaan pemilu tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil kajian dan banding KPU.

"Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," imbuh Ma'ruf.

Sementara PRIMA dalam konferensi pers hari ini membantah soal kabar tuntutan penundaan pemilu yang dikabulkan majelis hakim PN Jakpus. Mereka menegaskan bahwa gugatan mereka ke KPU lebih kepada penghentian sisa tahapan proses pemilu.

PRIMA mendesak agar hak politik mereka dipulihkan dengan meminta proses tahapan pemilu 2024 diulang dari awal. PRIMA menilai KPU melakukan kecurangan dan upaya menghalangi mereka untuk ikut kontestasi di pesta demokrasi tahun depan. Hal itu seiring tidak lolosnya PRIMA sebagai Parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024.

Kemenangan PRIMA dalam gugatan perdata terhadap KPU tertuang dalam amar putusan hakim dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis (2/3) kemarin, dengan isi amar sebagai berikut;

Dalam eksepsi

Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel).

Dalam Pokok Perkara

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

58