Home Nasional Hak Jawab MK soal “Bocor Sebelum Dibaca” Majalah GATRA

Hak Jawab MK soal “Bocor Sebelum Dibaca” Majalah GATRA

Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Majalah GATRA Edisi 9–15 Februari halaman 10 soal artikel berjudul “Bocor Sebelum Dibaca”, terkhusus dalam infografis foto yang menyebutkan soal "Beda Opini Hakim di RPH Gugatan 103/2022"

Plt. Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyampaikan, tulisan dan infografis foto tersebut pada pokoknya menggambarkan bahwa Ketua Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Manahan Sitompul mendukung frasa "ke depan".

Baca Juga: Majalah GATRA Edisi 9 – 15 Februari 2023: Kontroversi Penjaga Konstitusi

Heru menyampaikan, pihaknya menghargai dan menghormati, serta mengucapkan terima kasih atas atensi Majalah GATRA memuat artikel atau tulisan dimaksud dan dapat dipahami secara umum sebagai bentuk perhatian Majalah GATRA kepada MK.

Namun demikian, kata Heru, pihaknya perlu menyampaikan bahwa sekiranya sebagaimana dinyatakan bahwa artikel atau tulisan dimaksud ditulis dengan mengambil sumber dari Putusan Nomor 103/PUU-XX12022, hasil wawancara, dan diolah, terdapat substansi informasi bagian dari artikel atau tulisan tersebut yang tidak sesuai dengan sumber dan fakta sesungguhnya, dalam hal ini Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.

Ia menyampaikan, ketidaksesuaian informasi tersebut sebagaimana disampaikan di atas, yakni dalam infografis foto yang pada pokoknya menyatakan Ketua MK atau Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Manahan Sitompul mendukung frasa "ke depan".

Ia mengatakan, informasi dimaksud tidak sesuai dengan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 karena dalam Putusan tersebut, Anwar Usman dan Manahan Sitompul justru menyampaikan secara bersama dalam satu dissenting opinion dan sama sekali tidak sedikit pun dalam dissenting opinion dimaksud menyinggung atau menyatakan soal mendukung frasa "ke depan".

Dimuatnya artikel atau tulisan tersebut, kata Heru, tidak sesuai dengan sumber dan fakta Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022, terkhusus perihal posisi pendapat hukum Ketua MK/Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam putusan tersebut.

“Untuk itu, kami sampaikan hak jawab untuk menyatakan keberatan atas artikel atau tulisan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Majalah GATRA Edisi 2-8 Februari 2023: Cek Ombak Anak Mantu Jokowi

Terkait itu, lanjut Heru, pihaknya meminta untuk meralat substansi informasi artikel atau tulisan sebagaimana dimaksud, antara lain dalam Majalah GATRA edisi terdekat dan atau media lainnya.

“Hal demikian perlu dilakukan agar kiranya publik, dalam hal ini pembaca Majalah GATRA, senantiasa terjaga untuk mendapatkan informasi yang benar, sesuai dengan sumber, dan fakta sesungguhnya,” kata Heru.

231