Home Hukum Resepsionis Instansi Pemerintah Sukoharjo Dibekuk Gegara Gugurkan Kandungan

Resepsionis Instansi Pemerintah Sukoharjo Dibekuk Gegara Gugurkan Kandungan

Sukoharjo, Gatra.com – Seorang resepsionis di salah instansi pemerintah di Kabupaten Sukoharjo diamankan Polres Sukoharjo. Adalah pria berinisial ARH (24), dibekuk lantaran melakukan tindakan aborsi kandungan kekasihnya, EFA (23).

ARH, pria asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan pasangannya EFA, perempuan asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, merupakan pelaku yang menggugurkan bayinya akibat hamil di luar nikah. Bayi berusia lima bulan tersebut dikubur di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Telan Pil Penggugur, Polisi Bekuk Sepasang Mahasiswa

“Kasus ini terungkap saat petugas melakukan penyidikan kasus [aborsi] di Grogol akhirnya kita bisa menemukan salah satu yang bertanggung jawab, yang mengantar salah satu pasien di Puskesmas Pabelan,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/3). 

Pelaku ARH menggugurkan kandungan kekasihnya menggunakan obat penggugur merk C. Obat tersebut dikonsumsi 4 butir sekali minum dan 1 butir dimasukkan ke vagina setiap 1 jam sekali sampai terjadi kontraksi, sehingga total obat 16 butir.

“Peran dari EFA ini membeli obat merk C melalui temannya yang berada di Kalimantan, seharga Rp2.500 juta,” ucap Teguh. 

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Senin (27/2/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, EFA melahirkan janin yang berusia lima bulan tersebut di kamar mandi di salah satu rumah kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. EFA kemudian diantarkan ARH ke Puskesmas Kartasura untuk mendapatkan penanganan.

Setelah itu, pelaku berinisiatif untuk mengubur janin itu dengan cara membelikan kaos oblong berwarna putih untuk membungkus janin tersebut. Kemudian, janin tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung merah milik pelaku.

“Akhirnya, pelaku menguburkan jasad bayinya di area persawahan Tawangsari,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Peragakan 23 Adegan, Ibu Pembuang Bayi Menangis

Sementara itu, ARH mengaku nekat mengaborsi bayinya lantaran takut ketahuan orang tuanya. Selain itu, dia juga belum siap untuk menikah. “Saya belum siap untuk menikah, ngubur sendiri,” ungkap ARH.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 Ayat (2) jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUH Pidana dan atau Pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

84