Home Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut, Haris Azhar-Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut, Haris Azhar-Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka serta barang bukti atau tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Kejaksaan pada Senin, (6/3) hari ini.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini.

"Iya benar, rencananya hari ini," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, Haris dan Fatia akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan BB) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU bertempat kantor Kejari Jakarta Timur," sebut Ade.

Akan tetapi, Ade masih belum dapat memastikan apakah Haris dan Fatia akam dilakukan penahanan setelah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Yang terpenting tahap 2 jadi terlaksana terlebih dahulu, terkait penahanan akan menjadi sikap dan penilaian dari JPU," tutur Ade.

Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Haris dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari adanya laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 terhadap Haris dan Fatia. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut kemudian membantah tuduhan di kanal Youtube tersebut. "Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2022) lalu.

Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, somasi tersebut tidak direspon dan Luhut akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.

"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," ucap Luhut.

Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.

Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.

"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," kata Haris.

155